Acts 26:31 — Compare Translations
11 translations compared side by side
Indonesian (Alkitab Terjemahan Baru)
Sementara mereka keluar, mereka berkata seorang kepada yang lain: "Orang itu tidak melakukan sesuatu yang setimpal dengan hukuman mati atau hukuman penjara."
Indonesian AGS (Alkitab Gratis untuk Semua)
Di luar mereka berkumpul. “Orang ini tidak melakukan apapun yang membuatnya layak menerima hukuman mati ataupun dimasukkan ke dalam penjara,” demikian kesimpulan mereka.
Indonesian AMD 2021 (Perjanjian Baru: Alkitab Mudah Dibaca)
Mereka meninggalkan ruangan dan saling berkata-kata, “Orang ini tidak melakukan apa pun yang pantas untuk dihukum mati atau dipenjara.”
Indonesian BIS 1985 (Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini)
Setelah berada di luar, mereka berkata satu sama lain, "Orang ini tidak berbuat sesuatu pun yang patut dihukum dengan hukuman mati atau dipenjarakan."
Indonesian Bible (BPJ) - Kitab Perjanjian Baru
(26-30b) Di luar mereka berkata satu sama lain, “Orang ini sama sekali tidak bersalah. Ia tidak patut dihukum mati dan juga tidak patut dimasukkan ke dalam penjara.”
Indonesian Bible (TSI) 2013 - (Terjemahan Sederhana Indonesia)
Di luar, mereka berbicara satu sama lain, “Orang itu tidak melakukan kejahatan yang membuat dia harus dihukum mati atau dimasukkan ke dalam penjara.”
Indonesian FAYH (Firman Allah Yang Hidup)
Mereka berbicara mengenai perkara itu dan semua sependapat: “Orang itu tidak melakukan sesuatu yang patut dikenakan hukuman mati atau hukuman penjara.”
Indonesian INOTAZI (Indonesian Tazi NT)
Setelah berada di luar, mereka berkata satu sama lain, “Orang ini tidak berbuat sesuatu pun yang patut dihukum dengan hukuman mati atau dipenjarakan.”
Indonesian PBTB2 (Perjanjian Baru Terjemahan Baru Edisi 2)
Sementara mereka keluar, mereka berkata seorang kepada yang lain, "Orang itu tidak melakukan sesuatu yang setimpal dengan hukuman mati atau hukuman penjara."
Indonesian TL 1954 (Alkitab Terjemahan Lama)
dan setelah undur mereka itu pun bercakap-cakaplah sama sendiri, katanya, "Orang ini berbuat suatu pun tiada yang berpadan dengan hukum bunuh atau penjara."
Indonesian VMD 2005
Sesudah mereka meninggalkan ruangan, mereka mengatakan, “Orang itu tidak melakukan sesuatu yang harus menerima hukuman mati atau dipenjarakan.”