Deuteronomy 17:8 — Compare Translations

4 translations compared side by side

Indonesian (Alkitab Terjemahan Baru)
"Apabila sesuatu perkara terlalu sukar bagimu untuk diputuskan, misalnya bunuh-membunuh, tuntut-menuntut, atau luka-melukai--perkara pendakwaan di dalam tempatmu--maka haruslah engkau pergi menghadap ke tempat yang akan dipilih TUHAN, Allahmu;
Indonesian BIS 1985 (Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini)
Apabila ada perkara yang tak dapat diputuskan oleh hakim-hakim setempat karena terlalu sulit, misalnya perkara pembunuhan yang disengaja atau tidak disengaja, perselisihan tentang hak milik atau luka-melukai badan, kamu harus pergi ke tempat yang dipilih TUHAN Allahmu.
Indonesian TL 1954 (Alkitab Terjemahan Lama)
Maka jikalau terlalu sukar sulit bagimu barang sesuatu perkara dalam hukum dari hal bunuh-bunuhan atau hutang-hutangan atau luka-lukaan, dan karena sebab keputusan hukum itu adalah perselisihan dalam pintu gerbangmu, maka hendaklah kamu bangkit berdiri lalu pergi ke tempat yang akan dipilih oleh Tuhan, Allahmu.
Indonesian VMD 2005
[Keputusan Pengadilan yang Sulit] “Mungkin ada perkara yang terlampau sulit bagi pengadilan untuk diselesaikan. Mungkin terjadi pembunuhan, perselisihan antara dua orang, perkelahian sehingga ada yang terluka. Jika hal seperti itu dituntut di kotamu, dan para hakimmu mungkin tidak dapat menyelesaikannya, pergilah ke tempat yang dipilih TUHAN Allahmu.