Deuteronomy 19:15 — Compare Translations

4 translations compared side by side

Indonesian (Alkitab Terjemahan Baru)
"Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan.
Indonesian BIS 1985 (Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini)
"Seorang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan seorang tertuduh bersalah; sekurang-kurangnya dua saksi diperlukan untuk hal itu.
Indonesian TL 1954 (Alkitab Terjemahan Lama)
Maka hanya seorang orang saksi tak boleh naik melawan barang seorang atas barang sesuatu kejahatan atau sesuatu dosa, atau sesuatu salah yang telah dibuatnya, melainkan atas kesaksian dua orang saksi, atau atas kesaksian tiga orang saksi akan ditentukan suatu perkara.
Indonesian VMD 2005
[Para Saksi] “Jika seseorang dipersalahkan melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum, saksi tunggal tidak cukup untuk membuktikan orang itu bersalah. Perkara itu harus dibuktikan atas dasar kesaksian dari dua atau tiga saksi.