Leviticus 25:29 — Compare Translations

4 translations compared side by side

Indonesian (Alkitab Terjemahan Baru)
"Apabila seseorang menjual rumah tempat tinggal di suatu kota yang berpagar tembok, maka hak menebus hanya berlaku selama setahun mulai dari hari penjualannya; hak menebus berlaku hanya satu tahun.
Indonesian BIS 1985 (Alkitab dalam Bahasa Indonesia Masa Kini)
Apabila seseorang menjual sebuah rumah dalam kota yang dikelilingi tembok, maka ia berhak menebus rumahnya dalam jangka waktu satu tahun terhitung dari tanggal penjualan.
Indonesian TL 1954 (Alkitab Terjemahan Lama)
Maka jikalau barang seorang telah menjual rumah dalam negeri yang berpagarkan tembok, maka bolehlah ia itu ditebus setelah genap setahun kemudian dari pada ia itu dijual, pada setahun suntuk bolehlah ia itu ditebus.
Indonesian VMD 2005
Siapa saja menjual sebuah rumah dalam kota yang bertembok, masih berhak untuk menerimanya kembali sampai setahun penuh sesudah dijualnya. Haknya untuk menerimanya kembali berlaku satu tahun.