bible
ra
🌐 Language
English
Español
Français
Deutsch
Português
Italiano
Nederlands
Русский
中文
日本語
한국어
العربية
Türkçe
Tiếng Việt
ไทย
Indonesia
All Languages
Home
/
Indonesian
/
Indonesian VMD 2005
/
Leviticus 13
Leviticus 13
Indonesian VMD 2005
← Chapter 12
Jump to:
Chapter 1
Chapter 2
Chapter 3
Chapter 4
Chapter 5
Chapter 6
Chapter 7
Chapter 8
Chapter 9
Chapter 10
Chapter 11
Chapter 12
Chapter 13
Chapter 14
Chapter 15
Chapter 16
Chapter 17
Chapter 18
Chapter 19
Chapter 20
Chapter 21
Chapter 22
Chapter 23
Chapter 24
Chapter 25
Chapter 26
Chapter 27
Chapter 14 →
1
[Peraturan tentang Penyakit Kulit] TUHAN berkata kepada Musa dan Harun,
2
“Seseorang mungkin mempunyai bengkak atau bercak-bercak putih pada kulit tubuhnya. Jika luka itu tampaknya seperti penyakit kusta, orang itu dibawa menghadap Imam Harun atau kepada salah satu anaknya imam.
3
Imam memeriksa bagian yang sakit pada kulit tubuhnya. Jika bulu yang ada pada bagian yang luka itu menjadi putih dan yang sakit itu tampaknya lebih dalam dari kulit biasa, penyakit itu adalah penyakit kusta. Bila imam telah selesai memeriksa orang itu, ia menyatakan orang itu najis.
4
Kadang-kadang ada bercak putih pada kulit seseorang, tetapi tidak lebih dalam dari kulitnya. Jika hal itu benar, imam memisahkannya dari orang lain selama tujuh hari.
5
Pada hari ketujuh, imam memeriksa orang itu. Jika ia melihat bahwa bercak itu tidak berubah dan tidak meluas pada kulit tubuh, orang itu dipisahkan lagi selama tujuh hari.
6
Tujuh hari kemudian imam memeriksanya lagi. Jika luka itu telah menghilang dan tidak menyebar pada kulit tubuhnya, imam menyatakan orang itu bersih. Luka itu hanya bintik-bintik merah. Setelah orang itu mencuci pakaiannya, ia menjadi bersih kembali.
7
Jika bercak itu meluas sesudah ia diperiksa imam untuk dinyatakan bersih, ia kembali kepada imam.
8
Imam memeriksanya. Jika penyakit itu telah meluas pada kulitnya, imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
9
Siapa yang menderita penyakit kusta harus dibawa kepada imam.
10
Imam memeriksa orang itu. Jika ada suatu bengkak berwarna putih pada kulit dan bulu kulitnya menjadi putih dan tampaknya daging liar pada bengkak itu,
11
penyakit kusta sudah lama ada pada kulit orang itu. Imam menyatakan itu najis. Imam tidak memisahkan dia dari orang lain buat sementara waktu karena imam sudah tahu bahwa ia najis.
12
Kadang-kadang penyakit kulit akan menyebar ke seluruh tubuh. Penyakit kulit meliputi seluruh kulit orang dari kepala sampai kaki. Imam memeriksa seluruh tubuh orang itu.
13
Jika imam melihat bahwa penyakit kulit itu sudah meliputi seluruh tubuh dan seluruh kulit sudah menjadi putih, imam menyatakan orang itu bersih.
14
Jika kulit orang itu menjadi daging liar, ia tidak bersih.
15
Bila imam melihat kulit yang menjadi daging liar, ia menyatakan orang itu najis. Kulit yang menjadi daging liar tidak bersih. Itulah penyakit kusta.
16
Jika daging liar itu menjadi putih lagi, orang itu harus menemui imam.
17
Imam memeriksa orang itu. Jika yang sakit itu menjadi putih, imam menyatakan orang yang terkena penyakit itu bersih.
18
Seseorang mungkin mendapat bisul pada kulit yang telah sembuh.
19
Kemudian bisul itu dapat menjadi bengkak yang putih atau bintik yang putih berkilau atau garis-garis yang kemerah-merahan padanya. Jika hal itu terdapat, orang itu harus menunjukkan bisul itu kepada imam.
20
Imam memeriksanya, dan jika bisul itu lebih dalam dari kulit dan bulunya menjadi putih, imam menyatakan orang itu najis. Bisul itu adalah penyakit kusta. Kusta telah pecah dari dalam bisul.
21
Jika imam memeriksanya dan tidak terlihat bulu putih di dalamnya dan bisul itu tidak lebih dalam dari kulit, tetapi telah menghilang, imam memisahkan orang itu selama tujuh hari.
22
Jika bintik-bintik menyebar ke kulit, maka imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah infeksi.
23
Jika bintik itu tetap pada tempatnya, dan tidak menyebar, itu hanyalah bekas dari bisul lama. Imam menyatakan orang itu bersih.
24
Seseorang mungkin mengalami luka bakar pada kulitnya. Jika kulit yang lecet itu menjadi bintik putih disertai dengan coreng merah, imam harus memeriksanya. Jika bintik putih itu lebih dalam dari kulit, dan bulu pada bintik itu telah menjadi putih, itu adalah penyakit kusta. Kusta telah pecah keluar dari luka bakar itu. Imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
25
(13:24)
26
Jika imam memeriksanya dan tidak terdapat bulu putih pada bintik itu, dan bintik itu tidak lebih dalam dari kulit, tetapi mulai menghilang, imam harus memisahkan orang itu selama tujuh hari.
27
Pada hari yang ketujuh imam memeriksanya kembali. Jika bintik itu menyebar pada kulit, imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kusta.
28
Jika bintik itu tidak menyebar di atas kulit dan telah menghilang, itu adalah bengkak dari luka bakar. Imam menyatakan orang itu bersih. Itu hanyalah bekas dari luka bakar.
29
Seseorang mungkin mengalami infeksi pada kulit kepala atau pada dagunya.
30
Imam memeriksa infeksi itu. Jika infeksi itu tampaknya lebih dalam dari kulit, dan rambut sekelilingnya menipis dan kuning, imam menyatakan orang itu najis. Itu adalah penyakit kulit yang berbahaya.
31
Jika itu tidak lebih dalam dari kulit, tetapi tidak terdapat rambut hitam di dalamnya, imam memisahkan orang yang sakit itu selama tujuh hari.
32
Pada hari ketujuh imam memeriksa luka itu. Jika ia melihat bahwa luka itu tidak menyebar dan tidak terdapat rambut yang kuning di dalamnya, serta luka gatal itu tidak terlihat lebih dalam dari kulit,
33
orang itu harus mencukur rambutnya, tetapi tempat lukanya tidak harus dicukurnya. Kemudian imam memisahkan dia lagi selama tujuh hari.
34
Pada hari ketujuh, imam memeriksa luka itu. Jika luka itu tidak menyebar pada kulit dan tidak terlihat luka itu lebih dalam dari kulit, imam menyatakan orang itu bersih. Orang itu mencuci pakaiannya dan dia menjadi bersih.
35
Jika luka itu menyebar pada kulitnya sesudah ia dinyatakan bersih,
36
imam memeriksanya kembali. Dan jika ia melihat bahwa luka itu sudah menyebar pada kulit, imam tidak perlu mencari rambut yang kuning. Orang itu najis.
37
Jika luka itu tidak berubah dan menurut pendapat imam rambut hitam sudah tumbuh di dalamnya, orang itu sudah sembuh dari penyakitnya. Orang itu bersih.
38
Jika seseorang mempunyai bintik-bintik putih pada tubuhnya,
39
imam memeriksa bintik-bintik itu. Jika imam melihat bahwa bintik-bintik pada kulit seseorang putih pucat, itu hanyalah bekas luka. Orang itu bersih.
40
Seseorang mungkin rambut kepalanya berkurang. Ia bersih. Itu hanya botak.
41
Seseorang mungkin hilang rambutnya dari sisi kepalanya. Ia bersih. Itu hanya merupakan jenis botak yang lain.
42
Jika ada luka yang merah dan putih pada kulit kepala, itu adalah penyakit kulit.
43
Imam memeriksa orang itu. Jika bengkak pada luka itu merah dan putih dan tampaknya seperti kusta pada bagian tubuh yang lain,
44
orang itu mempunyai penyakit kusta pada kulit kepalanya. Orang itu najis. Imam harus menyatakannya najis.
45
Orang yang menderita suatu penyakit kusta, harus mengingatkan orang lain. Mereka meneriakkan ‘Najis, najis.’ Pakaiannya harus dirobek pada jahitannya. Mereka mengusutkan rambutnya dan menutup bibirnya.
46
Mereka menjadi najis selama terinfeksi. Mereka najis dan hidup sendirian. Rumahnya di luar perkemahan.
47
Pada beberapa pakaian mungkin terdapat jamur. Pakaian itu mungkin dari wol atau lenan, atau dari bahan tenunan atau rajutan. Atau jamur itu terdapat pada kulit atau pada sesuatu yang terbuat dari kulit.
48
(13:47)
49
Jika jamur itu berwarna hijau atau merah, diperlihatkan kepada imam.
50
Imam memeriksa jamur itu. Ia memisahkan barang itu dari barang-barang yang lain selama tujuh hari.
51
Pada hari ketujuh, imam memeriksa jamur itu. Tidak soal apakah jamur itu terdapat pada bahan kulit atau pakaian. Tidak soal apakah pakaian itu tenunan atau rajutan. Tidak soal untuk apa kulit itu digunakan. Jika jamur itu menyebar, pakaian atau bahan kulit itu najis. Imam membakar pakaian atau bahan dari kulit itu.
52
(13:51)
53
Jika imam melihat bahwa jamur itu tidak menyebar, pakaian atau bahan kulit itu harus dicuci. Tidak soal apakah bahan kulit atau pakaian, atau apakah pakaian itu rajutan atau tenunan, harus dicuci.
54
Imam memerintahkan agar orang mencuci bahan itu. Kemudian imam memisahkan pakaian itu selama tujuh hari lagi.
55
Sesudah itu imam memeriksanya kembali. Jika jamur itu masih sama kelihatannya, bahan-bahan itu najis. Tidak soal apakah infeksi itu tidak menyebar. Bakarlah pakaian atau bahan kulit itu.
56
Jika imam memeriksa bahan kulit atau pakaian itu, dan jamur itu sudah hilang, imam merobek bagian yang kena infeksi dari bahan kulit atau pakaian itu. Tidak soal apakah pakaian itu tenunan atau rajutan.
57
Jamur itu bisa kembali kepada bahan kulit atau pakaian itu. Jika hal itu terjadi, maka jamur itu menyebar. Bahan kulit atau pakaian itu harus dibakar.
58
Jika jamur itu tidak kembali lagi setelah dicuci, bahan kulit atau pakaian itu bersih. Tidak soal apakah pakaian itu tenunan atau rajutan. Pakaian itu bersih.”
59
Itulah peraturan tentang jamur pada bahan kulit atau pakaian. Tidak soal apakah pakaian itu tenunan atau rajutan.
← Chapter 12
Jump to:
Chapter 1
Chapter 2
Chapter 3
Chapter 4
Chapter 5
Chapter 6
Chapter 7
Chapter 8
Chapter 9
Chapter 10
Chapter 11
Chapter 12
Chapter 13
Chapter 14
Chapter 15
Chapter 16
Chapter 17
Chapter 18
Chapter 19
Chapter 20
Chapter 21
Chapter 22
Chapter 23
Chapter 24
Chapter 25
Chapter 26
Chapter 27
Chapter 14 →
All chapters:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27